Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan teknis sarana kereta api.
Your Correction