Correct Article 51
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
(1) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan teknis sarana kereta api.
Your Correction
