Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh badan penyelenggara. (2) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan : a. kepentingan pelayanan umum; b. keselamatan operasi kereta api; c. keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa; d. kelangsungan pelayanan.
Your Correction