Correct Article 49
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
(1) Perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api serta mempersiapkan sarana kereta api agar siap operasi.
(2) Pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan di Balai Yasa yang harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(3) Persiapan sarana kereta api agar siap beroperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Depo.
(4) Depo sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. keselamatan dan keamanan kerja;
b. memiliki perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan teknis perawatan;
c. terletak di lokasi yang memberikan kemudahan dalam pelayanan perawatan.
Your Correction
