Correct Article 33
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
