Correct Article 29
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dipergunakan untuk menggerakkan kereta api bertenaga listrik, dan bagi berfungsinya persinyalan listrik dan peralatan telekomunikasi.
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. pencatu daya listrik;
b. peralatan transmisi.
Your Correction
