Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan penyelenggara berwenang melarang siapapun untuk memasuki atau berada di tempat tertentu dalam stasiun kereta api selain yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang di stasiun kereta api. (2) Badan penyelenggara wajib menempatkan tanda larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara jelas dan lengkap. (3) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi : a. petugas operasi kereta api; b. pihak lain untuk keperluan tertentu, sepanjang didampingi oleh petugas operasi kereta api.
Your Correction