Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan lokasi dan pembangunan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan dengan memperhatikan : a. rencana umum tata ruang wilayah; b. rencana umum jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. kepentingan operasi kereta api.
Your Correction