Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk keperluan operasi dan pengelolaan, stasiun kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas. (2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada : a. fasilitas yang tersedia; b. frekuensi lalu lintas kereta api; c. jumlah penumpang dan/atau barang yang dilayani.
Your Correction