Correct Article 17
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta api, dilakukan berdasarkan izin Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. rencana umum jaringan jalur kereta api;
b. keamanan konstruksi jalan rel;
c. keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
d. persyaratan teknis bangunan dan keselamatan serta keamanan di perlintasan.
Your Correction
