Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Batas daerah pengawasan jalan kereta api untuk rel yang terletak di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api masing-masing sebesar 9 (sembilan) meter.
Your Correction