Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari daerah manfaat jalan kereta api beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel. (2) Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya, dikuasai oleh Pemerintah. (3) Tanah yang terletak di daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Sepanjang tidak membahayakan kontruksi jalan rel, fasilitas operasional sarana kereta api atau saluran air atau bangunan pelengkap lainnya, di daerah milik jalan kereta api di luar daerah manfaat jalan kereta api dapat dipergunakan untuk keperluan lain atas izin Menteri.
Your Correction