Correct Article 10
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adala sisi terluar dari konstruksi jalan rel dan/atau sisi terluar ruang bebas pada daerah manfaat jalan kereta api yang digunakan.
Your Correction
