Correct Article 9
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah.
Your Correction
