Correct Article 8
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
(1) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasional sarana kereta api dan/atau saluran air dan/atau bangunan pelengkap lainnya.
(2) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah yang berada di terowongan, adalah sisi terluar konstruksi terowongan.
(3) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah yang berada di jembatan adalah sisi terluar kontrksi jembatan.
Your Correction
