Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri MENETAPKAN jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam bentuk rencana umum jaringan jalur kereta api, dengan mempertimbangkan : a. rencana umum tata ruang; b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi; c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya; d. keselamatan dan kelancaran operasi kereta api; e. pertumbuhan ekonomi; f. kelestarian lingkungan.
Your Correction