Correct Article 4
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
Menteri MENETAPKAN jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam bentuk rencana umum jaringan jalur kereta api, dengan mempertimbangkan :
a. rencana umum tata ruang;
b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya;
d. keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
e. pertumbuhan ekonomi;
f. kelestarian lingkungan.
Your Correction
