Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Kereta Api Khusus yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan salambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction