Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin kereta api khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengoperasian kereta api khusus yang bersangkutan : a. dilakukan untuk menunjang kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. didasarkan pada izin yang diperoleh secara tidak sah.
Your Correction