Correct Article 71
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
(1) Izin kereta api khusus dapat dialihkan kepada pihak lain bersamaan dengan usaha pokoknya.
(2) Pengalihan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib
dilaporkan kepada Menteri untuk perubahan izin kepada pemilik yang baru.
Your Correction
