Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin kereta api khusus dapat dialihkan kepada pihak lain bersamaan dengan usaha pokoknya. (2) Pengalihan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dilaporkan kepada Menteri untuk perubahan izin kepada pemilik yang baru.
Your Correction