Correct Article 70
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
(1) Kereta api khusus dilarang digunakan untuk pelayanan angkutan umum.
(2) Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa alam lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana angkutan umum, kereta api khusus dapat digunakan untuk melayani angkutan umum dengan izin Menteri.
Your Correction
