Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin kereta api khusus wajib : a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul sebagai akibat pengelolaan kereta api khusus yang bersangkutan; c. melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri.
Your Correction