Correct Article 68
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
Pengujian dan pemeriksaan prasarana dan sarana kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan b dilakukan oleh Pemerintah.
Your Correction
