Correct Article 67
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
Kereta api khusus hanya dapat dioperasikan apabila:
a. prasarna kereta api telah selesai dibangun, dan sesuai dengan izin yang diberikan serta lulus pemeriksaan dan pengujian;
b. sarana kereta api yang digunakan memenuhi persyaratan teknis, sesuai hasil pemeriksaan dan pengujian;
c. telah memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan pengoperasian kereta api;
d. penggunaannya memperhatikan kelestarian lingkungan;
e. tenaga operasional kereta api yang dipekerjakan memiliki kualifikasi dan keahlian.
Your Correction
