Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perawatan, pemeriksaan, pengujian dan pengoperasian prasarana dan sarana kereta api dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi dan keahlian. (2) Kualifikasi dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
Your Correction