Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan fasilitas pada prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 oleh penyandang cacat dan/atau orang sakit, tidak dipungut tambahan biaya.
Your Correction