Correct Article 59
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
Penggunaan fasilitas pada prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 oleh penyandang cacat dan/atau orang sakit, tidak dipungut tambahan biaya.
Your Correction
