Correct Article 43
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
(1) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan teknis prasarana kereta api.
Your Correction
