Correct Article 41
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
(1) Perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan di tempat prasarana berada atau di Balai Yasa.
(2) Balai Yasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. keselamatan dan keamanan kerja;
b. memiliki perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan teknis perawatan;
c. terletak di lokasi yang memberikan kemudahan dalam pelayanan perawatan.
Your Correction
