Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis : a. rangka dasar dan badan; b. perangkat penggerak; c. peralatan keselamatan; d. alat perangkai; e. peralatan pengendali.
Your Correction