Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana Kereta Api meliputi : a. Jalur kereta api; b. Stasiun kereta api; c. Fasilitas operasional sarana kereta api. (2) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api yang meliputi daerah manfaat jalan kereta api, daerah milik jalan kereta api, daerah pengawasan jalan kereta api termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas di atasnya. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, merupakan tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani naik dan turun penumpang dan/atau bongkar muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api. (4) Fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi : a. peralatan persinylan; b. instalasi listrik; c. peralatan telekomunikasi.
Your Correction