Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan kawasan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II disampaikan secara lisan atau tertulis dari mulai tingkat desa ke kecamatan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan pejabat yang berwenang.
Your Correction