Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, masukan terhadap informasi tentang arah pengembangan, potensi dan masalah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta rancangan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I. (2) Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ruang peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction