Correct Article 19
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang kawasan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan rencana rinci tata ruang kawasan;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana rinci tata ruang
kawasan;
d. konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara dan sumber daya alam lain untuk tercapainya pemanfaatan ruang kawasan yang berkualitas;
e, perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana rinci tata ruang kawasan;
f. pemberian usulan dalam pencabutan lokasi dan bantuan teknik dalam pemanfaatan ruang; dan atau
g. kegiatan menjaga. memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan kawasan.
Your Correction
