Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang kawasan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk: a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku; b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan rencana rinci tata ruang kawasan; c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana rinci tata ruang kawasan; d. konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara dan sumber daya alam lain untuk tercapainya pemanfaatan ruang kawasan yang berkualitas; e, perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana rinci tata ruang kawasan; f. pemberian usulan dalam pencabutan lokasi dan bantuan teknik dalam pemanfaatan ruang; dan atau g. kegiatan menjaga. memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan kawasan.
Your Correction