Correct Article 15
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pemberian masukan untuk menentukan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang wilayah, termasuk perencanaan tata ruang kawasan;
c. pemberian masukan dalam merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
d. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
f. kerja sama dengan penelitian dan pengembangan; dan atau
g. bantuan tenaga ahli.
Your Correction
