Correct Article 13
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat berbentuk:
a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang mencakup lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
d. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang; dan atau;
f. kegiatan menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.
Your Correction
