Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction