Correct Article 10
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang kawasan tertentu dapat berbentuk:
a. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
d. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi ingkungan.
Your Correction
