Correct Article 8
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu dapat berbentuk:
a. pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu dapat berbentuk:
b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan dalam memperjelas hak atas ruang wilayah, termasuk kawasan tertentu;
c. pemberian masukan dalam perumusan rencana tata ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu;
d. pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyusunan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, termasuk perencanaan tata ruang kawasan tertentu;
e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu;
f. kerja sama dengan penelitian dan pengembangan;
g. bantuan tenaga ahli.
Your Correction
