Correct Article 4
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Pelaksanaan hak masyarakat dalam menikmati manfaat ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kaidah yang berlaku.
(2) Dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(1), Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, menyebarluaskan informasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang ketentuan peraturan perundang-undangan atau kaidah yang berlaku.
Your Correction
