Correct Article 3
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka rencana tata ruang diundangkan dan dimuat dalam:
a. Lembaran Negara, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kawasan tertentu;
b. Lembaran Daerah Tingkat I, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Lembaran Daerah Tingkat II, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Dalam rangka memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah berkewajiban mengumumkan/menyebarluaskan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pada tempat-tempat yang memungkinkan masyarakat mengetahui dengan mudah.
Your Correction
