Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat berhak: a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; b. mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan, termasuk tata letak dan tata bangunan; c. menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang; d. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialami sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Your Correction