Correct Article 7
PP Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa diberikan masa transisi dari sebagian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
b. tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Your Correction
