Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; b. pariwisata; c. pendidikan; d. industri kreatif; dan/atau e. ekonomi lain. (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Your Correction