Correct Article 4
PP Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA
Current Text
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
b. pariwisata;
c. pendidikan;
d. industri kreatif; dan/atau
e. ekonomi lain.
(2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Your Correction
