Correct Article 3
PP Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tering dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
