Correct Article 5
PP Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI
Current Text
(1) Bupati Malang MENETAPKAN badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
Your Correction
