Correct Article 4
PP Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI
Current Text
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Pariwisata; dan
b. Zona Pengembangan Teknologi.
Your Correction
