Correct Article 3
PP Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Klampok, Kecamatan Singosari;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
