Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 68 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Barata INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham PT Dirgantara INDONESIA, PT PAL INDONESIA, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata INDONESIA, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi INDONESIA dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis.
Your Correction