Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari: a. denda administratif; b. jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan; c. penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara; d. pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara; e. jasa pembuatan surat kuasa insidentil; dan f. jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan yang tidak tersimpan di arsip kantor pusat Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction