Correct Article 31
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus memperhatikan hak masyarakat, nilai sosial budaya masyarakat, dan keseimbangan ekosistem.
(2) Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction
