Correct Article 30
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan atas permintaan pimpinan satuan TNI sesuai kewenangannya paling rendah setingkat satuan komando kewilayahan setempat.
(2) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek geografi, demografi, serta infrastruktur pendukung penyelenggaraan kepentingan pertahanan.
Your Correction
