Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan atas permintaan pimpinan satuan TNI sesuai kewenangannya paling rendah setingkat satuan komando kewilayahan setempat. (2) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek geografi, demografi, serta infrastruktur pendukung penyelenggaraan kepentingan pertahanan.
Your Correction