Correct Article 29
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Current Text
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyiapkan wilayahnya untuk digunakan sebagai daerah latihan militer yang bersifat sementara atau tidak tetap.
Your Correction
